, ,

Kebijakan Kuota Sampah Langkah Darurat Pemerintah Jawa Barat Perpanjang Usia TPA Sarimukti

oleh -696 Dilihat

Truk Sampah Terpaksa Putar Balik, TPA Sarimukti Terapkan Sistem Kuota Ketat

Diskusi Cimahi- Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas untuk mengelola krisis sampah di Bandung Raya. Kebijakan pembatasan kuota pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat, kini diberlakukan secara ketat. Aturan ini bukan tanpa alasan, melainkan sebuah upaya darurat untuk memperpanjang usia pakai zona perluasan terakhir (Zona 5) yang menjadi nafas baru bagi wilayah Bandung Raya.

Kebijakan Kuota Sampah Langkah Darurat Pemerintah Jawa Barat Perpanjang Usia TPA Sarimukti
Kebijakan Kuota Sampah Langkah Darurat Pemerintah Jawa Barat Perpanjang Usia TPA Sarimukti

Baca Juga : Drama Di Balik Tembok Mahmilub Pengadilan Bagi Elite PKI

“Kami menghitung kuota per 14 hari. Jika per hari, akan sulit bagi daerah, terutama dalam menghitung volume di akhir pekan (Jumat dan Sabtu). Maka, disepakatilah sistem per dua minggu ini,” jelas Arief Perdana, Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional Dinas Lingkungan Hidup Jabar.

Pembagian Kuota: Siapa Dapat Berapa?

Berdasarkan Surat Edaran Sekda Jabar Nomor 6174/PBLS.04/DLH, pembagian kuota ditetapkan secara detail untuk tiap wilayah:

  • Kota Bandung mendapat jatah terbesar, yaitu 981,31 ton per hari atau maksimal 13.738,34 ton dalam periode 14 hari.

  • Kabupaten Bandung memperoleh kuota 280,37 ton per hari atau setara dengan 3.925,18 ton per dua pekan.

  • Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat masing-masing mendapatkan 119,16 ton per hari, dengan total 1.668,24 ton untuk 14 hari.

Dampak Langsung: Truk Pengangkut Diputar Paksa

Namun, aturan baru ini ternyata belum sepenuhnya dipatuhi oleh semua daerah. Arief menegaskan bahwa aturan mainnya sangat jelas: jika kuota habis sebelum waktunya, sampah tidak akan diterima. Truk pengangkut yang datang akan diminta untuk putar balik tanpa kompromi.

“Yang sudah bisa mengatur ritme dengan baik adalah Kabupaten Bandung. Kota Bandung agak kesulitan, meski kelebihannya sekitar 1 ton masih kami toleransi dan tidak disuruh balik. Namun, untuk Cimahi dan KBB (Kabupaten Bandung Barat), sudah ada yang tidak kami terima dan terpaksa kami putar balik,” ujar Arief tegas.

Ia memberikan contoh nyata yang terjadi pekan lalu. “Seperti minggu lalu, kuota Cimahi habis lebih cepat. Seharusnya mereka masih bisa membuang hingga Sabtu, tetapi kuota sudah habis pada Jumat. Akibatnya, mereka tidak bisa membuang sampah pada hari Jumat dan Sabtu itu,” imbuhnya.

Jembatan Timbang: Pengawasan Lebih Akurat

Untuk memastikan aturan ini berjalan transparan dan akurat, pengelola TPA Sarimukti kini mengoptimalkan fungsi jembatan timbang. Setiap truk sampah yang masuk wajib melintasi jembatan ini agar tonase atau berat muatannya tercatat dengan jelas.

“Sistem sebelumnya menggunakan hitungan ritase (jumlah perjalanan) seringkali tidak akurat karena truk sampah dipadatkan hingga over kapasitas. Sekarang, dengan jembatan timbang, data tonase yang kami dapatkan jauh lebih aktual,” papar Arief.

Akar Masalah: Usia TPA yang Menipis

Kebijakan ketat ini pada akhirnya bermuara pada satu masalah utama: keterbatasan lahan. Arief menegaskan bahwa aturan ini tidak bisa ditawar-tawar lagi. Jika dilonggarkan, Zona 5 TPA Sarimukti diprediksi akan penuh jauh lebih cepat dari perkiraan.

“Iya, memang susah untuk menghemat kuota karena TPA Sarimukti sangat terbatas, hanya mengandalkan zona perluasan itu. Maka, kebijakan pembatasan adalah sebuah keharusan. Jika tidak, usia pakai yang seharusnya bisa bertahan dua tahun, bisa-bisa penuh dalam waktu yang jauh lebih singkat,” kata Arief mengingatkan.

Kebijakan ini menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat di Bandung Raya. Tanpa pengelolaan sampah yang lebih baik dari hulu—seperti pengurangan dan daur ulang—krisis serupa akan terus berulang, mengancam keberlanjutan lingkungan hidup di masa depan.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.